Setelah Tahan Tersangka, Kejari Takalar Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Dana Bos dan DAK

TAKALAR, SUARASELATAN– Kejaksaan Negeri Takalar kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi-saksi yang mengetahui dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 setalah melakukan penetapan tersangka NT, mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Pemanggilan para saksi-saksi tersebut untuk mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bos dan DAK yang menyeret salah satu Kepala sekolah aktif di lingkup Dinas pendidikan dan kebudayaan Takalar yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Takalar.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan kembali saksi2 setelah penetapan tersangka,” tulis Kasi Intel Kejari Takalar, muh Musdar melalui pesan WhatsApp, Jum’at (9/8/2024).

Penyidik Kejari Takalar dikabarkan telah memanggil puluhan saksi-saksi pasca penetapan salah satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bos tahun 2019 dan DAK tahun 2022 ditakalar yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar 200 juta rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan NT mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, sebagai tersangka korupsi. Saat ini, NT menjabat sebagai Kepala SD Pasuleang 2.

NT diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Bilacaddi.

“Kejari Takalar telah menetapkan dan menahan NT, yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 200 juta akibat penyalahgunaan dana BOS dan DAK,” ujar Tenriawaru, dalam konferensi pers di aula Kejari Takalar, Kamis malam (01/08/2024).

Selain NT, beberapa pihak lain yang dianggap mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah tersebut juga telah diperiksa.

“Hasil penyidikan mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” tambah Tenriawaru.

NT terancam pidana maksimal empat tahun dan minimal satu tahun berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Penetapan dan penahanan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-128/P 4:32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024. NT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana BOS tahun 2019 hingga 2022.

Tindakan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pos terkait