TAKALAR, SUARASELATAN– Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar menyerahkan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 ke DPRD Takalar.
Penyerahan Dokumen Raperda APBD -P tahun anggaran 2024 diserahkan langsung Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad ke Wakil Ketua I DPRD Suarni Nawir pada sidang Paripurna DPRD kabupaten Takalar, yang dipimpin Ketua DPRD Takalar Ir. Darwis Sijaya dihadiri oleh Anggota DPRD dan Pimpinan OPD Takalar, yang bertempat di Ruang Sidang Lt. ll Gedung DPRD Takalar, Kecamatan Pattallassang, Kamis, (15/8/2024).
Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad menyampaikan bahwa secara umum dasar penyusunan Rancangan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sejalan dengan itu, penyusunan rancangan perubahan APBD Kab. Takalar TA. 2024 berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024 yang telah disepakati bersama antara Pemkab Takalar dengan DPRD.
“Gambaran umum perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Tahun 2024 sebagaimana yang telah disusun dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Takalar. Dimana Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.253.744.283.847.- mengalami koreksi sebesar Rp.21.843.671.794-” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Setiawan, adanya koreksi dari proyeksi ini disebabkan oleh adanya penyesuaian rincian pendapatan transfer berdasarkan rincian Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2024 yang telah ditindaklanjuti pada pergeseran APBD TA 2024 serta rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi semester I TA 2024.
“Untuk Rencana Belanja Daerah sebesar Rp.1.267.960.762.071,- mengalami perubahan sebesar Rp.21.604.518.303,- dari APBD pokok tahun 2024. Adanya perubahan pada rencana belanja daerah disebabkan oleh penyesuaian terhadap adanya rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sambung Setiawan.
Ia juga menyampaikan, perlunya kita melakukan pengurangan APBD dari sisi pendapatan dan kita harus realistis untuk menghitung besaran pendapatan kita. Karena proses awal penetapan yang menjadi perhatian khusus KPK, untuk itu saya mengajak DPRD Takalar untuk bisa menyamakan cara pandang kita.
Diakhir sambutannya, Mantan Kadis Pendidikan Sulsel ini menyampaikan terima kasih kepada DPRD Takalar yang telah membahas Dokumen Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, tentunya kita semua berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar demi suksesnya Kabupaten Takalar kedepan.