TAKALAR, SUARASELATAN–Sehubungan dengan adanya Surat Edaran KPK Nomor BI6180KSP.0010-16/12/2020 tentang
Penyampaian Tindak Lanjut Kordinasi Pembayaran Gaji Tidak Utuh yang berdampak pada penghentian pembayaran zakat ASN di beberapa daerah, atas hal tersebut kami sampaikan bahwa BAZNAS telah melakukan pertemuan dengan Ketua KPK pada tanggal 06 Mei 2021 di Gedung Kantor KPK, dengan
hasil sebagai berikut:
- KPK mendukung pembayaran zakat ASN sebagai bentuk fasilitasi negara dalam pelaksanaan
ibadah warga negaranya; dan - KPK tidak membatasi pembayaran zakat ASN.
Atas hal tersebut, maka perlu disampaikan kepada pemerintah daerah masing-masing bahwa fasilitasi pemerintah daerah dalam pembayaran zakat ASN tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Ketua Badan Amalia Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Takalar H. Jamaluddin Tompo. S.Ag mengatakan “Kalau di kabupaten Takalar, dalam hal pembayaran Infaq Aparatur Sipil Negara (ASN) belum signifikan, karna tidak terstruktur yang tadi nya ada Rp.20 ribu rupiah, sekarang sisah Rp. 5 ribu rupiah.
“Sedangkan infaq itu adalah sebuah kesadaran. Seperti yang ada pada ayat dalam Al-Qur’an menjelaskan, bahwa,”orang orang yang beriman, berinfaqlah dari penghasilmu yang baik,” Kata ketua BAznas Takalar H. Jamaluddin Tompo.
Lebih lanjut dikatakan, “Baru-baru ini BAZNAS Takalar melaksanakan kegiatan pembagian santunan kepada seribu anak yatim, itu tahap 1 dan ada tahap 2, sedangkan di rangkaian 17 Agustus, Baznas Kabupaten Takalar juga akan memberikan bantuan kepada Legiun veteran yang kurang mampu.
“BAZNAS hanya berbuat untuk mengurangi jumlah orang miskin, bukan menghabiskan orang miskin, itu dari bantuan dan infaq yang di kumpulkan, serta zakat, yang di kembalikan kepada masyarakat,” Jelas H.Jamaluddin Tompo.