TAKALAR, SUARASELATAN – Tahapan masa kampanye pada perhelatan Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai berlangsung dari 25 September hingga 23 November. Kendati anggota DPRD Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) diizinkan terlibat aktif dalam kampanye, namun wakil rakyat ini tetap diwajibkan mengajukan Izin cuti.
Hal itu ditegaskan oleh Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Takalar, Zahlul Padil bahwa terkait izin berkampanye bagi pejabat negara dalam hal ini anggota DPRD Kabupaten Takalar wajib melakukan izin berkampanye.

“Jadi sesuai PKPU 13 2024 itu, izin Pejabat Daerah dalam hal ini Anggota DPRD, diberikan oleh Pejabat yg berwenang. Jadi tergantung aturan di DPRD kalau di izinkan semua untuk hadir berkampanye, maka itu menjadi kewenangan pejabat yg berwenang memberikan izin. Kami Bawaslu hanya mengawasi anggota DPRD yg berkampanye harus ada izinnya,” terang Zahlul Padil melalui pesan WhatsApp ke SuaraSelatan, Senin (30/9/2024).
Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Takalar, Jamaludin Hasan yang dimintai tanggapan terkait pejabat yang berwenang memberikan izin cuti berkampanye kepada Anggota Legislatif mengatakan bahwa kami dalam kapasitas di sekretariat DPRD dalam hal ini Sekwan tidak memiliki kewenangan terkait pemberian izin cuti berkampanye ke Anggota Legislatif.
“Kalau di kami sekretariat DPRD dlm hal ini sekwan tdk punya kewenangan memberi izin apalagi cuti kepada Aleg kab. Takalar sebagaimana surat edaran yg dikeluarkan oleh bawaslu Takalar beberapa hari yg lalu bahwa anggota dprd jika mau ikut kampanye perlu mengambil cuti. Jadi kalau mauq jelasnya tolong dipertanyakan kebawaslu takalar maksud surat edarannya,” tulis sekwan melalui ponsel pribadinya, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut dikatakan Jamaludin Hasan, bahwa aturan terkait pemberian izin ataupun cuti Anggota Dewan yang ikut terlibat berkampanye sangat dilematis.
“Ini jg memang dilematis ketika ke 35 anggota dprd izin/cuti dlm waktu bersamaan maka akan terjadi kekosongan pemerintahan ini fatal akibatnya, saran butuh pertimbangan kembali terkait surat edaran tsb,” Pungkas Mantan Kepala Kesbangpol Takalar ini.
Untuk diketahui, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye, dalam bab IV Pasal 53. Di dalamnya menjelaskan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.