Warga Gowa Diresahkan Tambang Ilegal yang beroperasi di Bontonompo

GOWA,SUARASELATAN– Kegiatan tambang yang diduga tak mengantongi izin membuat resah warga Gowa, Kecamatan Bontonompo, Desa Barembeng pada, Selasa, (8/10/2024).

Hal itu terungkap saat seorang warga Kampung parang, Desa Barembeng Inisial OT, menyampaikan perihal pengoperasian tambang galian C di wilayah tersebut. Menurutnya, kegiatan itu telah berlangsung sekitar sebulan lamanya.

Bacaan Lainnya

“Kejadian SDH berlangsung sekitar 1 bulan, tambang pasir ilegal di dusun kampung parang desa barembeng kec Bontonompo kab Gowa dan dilakukan oleh oknum KH dan MS” tulis OT melalui pesan singkat WhatsApp.

Selain OT, warga setempat yang juga minta namanya tak disebut berharap kegiatan operasi tambang pasir tersebut cepat tertangani. Ia berharap pihak yang berwenang mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambang yang diduga tak punya izin.

“Tolong pak Polisi untuk secepatnya ditindaki pelaku penambang karena sudah meresahkan warga, kasian kampung kami sudah di obrak-abrik” Pinta MR.

Sementara Pihak terkait yang coba di konfirmasi sekaitan hal tersebut belum berhasil, hingga berita ini ditayangkan.

Diketahui, Pertambangan galian C memiliki peran penting dalam pembangunan perekonomian daerah, serta perkembangan sektor industri manufaktur dan infrastruktur. 

Namun untuk mendapatkan izin pertambangan galian golongan C tidak mudah, pelaku usaha harus memenuhi tiga tahapan, yaitu: Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP untuk produksi galian golongan C.(*)

Pos terkait