TAKALAR, SUARASELATAN– Sangat disayangkan hanya karena utang-piutang salah seorang oknum Kepsek di Takalar, Kecamatan Galesong terancam pidana.
Peristiwa peminjaman yang dilakukan oleh inisial SM kepala sekolah dasar di desa Kalukuang, kecamatan Galesong itu membuat korban H. Aminuddin Dg. Gassing merasa keberatan karena tak punya niat baik.
Menurut H. Aminuddin Dg. Gassing peminjaman tersebut sudah berjalan lima tahun lamanya, tepatnya pada tanggal 16 bulan Desember tahun 2019.
“Waktu itu alasannya meminta tolong dana sebesar dua puluh juta untuk tambahan uang panaik atas pernikahan kerabatnya dengan kesepakatan akan membayar dengan cara mencicil berupa pemberian beras setiap akhir tahun.” Ungkap H. Aminuddin.
Namun, kata dia pembayaran hanya berlangsung sekitar dua tahun pasca pengambilan uang tersebut. Oknum kepsek tersebut selalu memberikan alasan tertentu jika ditemui.
“Beberapa tahun terakhir ini dia selalu menghindar bahkan tiga bulan yang lalu sudah buat kesepakatan untuk membayar lewat tunjangan sertifikasi tapi hanya janji.” Kata Dg. Gassing
Terakhir, pria yang juga berprofesi sebagai guru itu berjanji akan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) jika oknum kepsek di Galesong ini tidak menemuinya dalam waktu satu pekan kedepan.
Sementara, oknum kepsek yang coba di konfirmasi belum berhasil hingga berita ini ditayangkan.(*)