TAKALAR, SUARASELATAN– Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Kabupaten Takalar sempat berjalan alot dalam rapat paripurna yang digelar di gedung lantai II DPRD Takalar, Rabu (30/10/2024).
Alotnya Rapat yang seyogianya berjalan mulus tanpa hambatan dalam sidang paripurna DPRD Takalar dalam pembentukan AKD dikarenakan beberapa fraksi partai politik yang belum menyepakati porsi dari susunan AKD yang mengalami perubahan hasil daripada rapat pimpinan fraksi di perluas sebelumnya yang sudah disepakati.
Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal Tawang tak menampik kabar dari dinamika yang terjadi pada rapat sidang paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Takalar pada Rabu (30/10/2024).
“Tadi itu memang ada sedikit dinamika terkait dgn komposisi plotingan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda). Kemudian sy memberikan tawaran kepada teman-teman Anggota Legislatif (Aleg) bahwa pada saat komposisi yang dilakukan oleh tenaga pagar pada saat itu, ada sedikit kekeliruan terkait dengan komposisinya,” urai H. Rijal.
Makanya sambung H. Rijal, disetiap keputusan yang ada kekeliruan maka akan ditinjau kembali hal itu kemudian ditawarkan ke forum dan sepakat untuk sidang diperluas. Sidang paripurna tadi itu kita skorsing 20 menit kita bawa ke ruang badan musyawarah. Kita undang semua Sembilang Ketua Fraksi untuk menyelesaikan dinamika itu tadi.
“Pada prinsipnya adalah apa yang kemudian menjadi dinamika di sidang paripurna tadi itu terselesaikan dengan proses lowing antara fraksi PKB dan Fraksi PDIP dan menuai hasil musyawarah mufakat pada saat itu dan sesuai dengan ruhnya.” Kata H. Rijal, melalui sambungan telepon pribadinya Rabu (30/10/2024) malam.
Sehingga lanjut dikatakan Ketua DPRD asal Galesong ini, kemudian kesepakatan pada saat itu, kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna lanjutan untuk disepakati bahwa fraksi PKB dan fraksi PDIP sepakat untuk sama-sama kembali ke mekanisme. Sehingga kemudian pada saat itu semua peserta forum menyetujui dan tidak adalagi perdebatan setelah itu.
“Sehingga kemudian Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Takalar realisasi pada saat itu juga hari ini. Jadi tidak ada masalah kalau soal AKD tadi, sudah sepakat semua.” Kunci Ketua DPRD dari fraksi PKB ini.
Sebelumnya, Dua legislator DPRD Takalar yakni dari fraksi partai Keadilan sejahtera dan Demokrat menyoroti Rapat Komposisi pembentukan AKD di DPRD Kabupaten Takalar yang disinyalir mengambil keputusan sepihak dalam porsi komposisi Alat Kelengkapan Dewan DPRD yang sudah disepakati sebelumnya pada rapat pimpinan fraksi di perluas. Kendati, pada rapat paripurna DPRD yang digelar Rabu (30/10/2024) itu tiba-tiba ada perubahan.
Pergeseran porsi susunan AKD di DPRD Takalar di Komisi tersebut bukan tanpa sebab melainkan diduga ada kepentingan kelompok tertentu untuk memuluskan kepetingan kebijakan di DPRD Takalar.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Fraksi PKS Darwis Sijaya, Rabu (30/10/2024).
“Iya benar, karena pimpinan merubah hasil keputusan rapat unsur pimpinan di perluas sebelumnya,” kata legislator PKS di gedung DPRD Takalar, Rabu (30/10/2024).
Seharusnya dikatakan Darwis Sijaya, rapat unsur pimpinan fraksi di perluas sebelumnya yang menetapkan porsi susunan AKD di Komisi tidak dirubah.
“Kalaupun itu dirubah harus dirapatkan kembali melalui forum resmi rapat unsur pimpinan fraksi di perluas bukan malah mengabaikannya,” jelas Legislator PKS itu.
Keputusan sepihak yang diduga dilakukan unsur pimpinan DPRD Takalar itu juga dibenarkan oleh legislator dari fraksi partai Demokrat Husniah Tayu.
“Iye betul terjadi dinamika karena sudah disepakati dalam rapat pimpinan fraksi bersama pimpinan DPRD yg biasa juga disebut rapat pimpinan diperluas terkait jumlah anggota fraksi yg didistribusi pada alat kelengkapan DPRD,” Kata Husniah.
Akan tetapi ungkap Husniah Tayu, dalam rapat paripurna pengumuman anggota alat kelengkapan tidak sesuai dengan hasil rapat pimpinan diperluas dan tanpa melalui komunikasi ke fraksi2.
“Sehingga terjadi protes oleh fraksi2 … dan ini diharapkan tidak terjadi lagi kedepan dimana kita harus bisa menjaga konsistensi terhadap komitmen yg sdh disepakati bersama, tdk bisa serta merta merubah secara sepihak,” Pungkasnya.(*)