TAKALAR, SUARASELATAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan aset daerah. Masih banyak aset belum tersertifikasi, sehingga sering menimbulkan konflik kepemilikan dengan pihak lain.
Salah satu contoh nyata adalah konflik terkait Kantor Desa Lassang Barat di Polongbangkeng Utara.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Takalar, Rahmansyah Lantara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk membentuk tim pengamanan aset.
“Pihak-pihak yang menguasai aset Pemkab dipanggil oleh tim kejaksaan. Alhamdulillah, beberapa aset telah berhasil kembali,” kata Rahmansyah sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Jumat (1/11/2024).
Dengan tim ini, sejumlah aset seperti kendaraan, tanah, dan bangunan berhasil dikuasai kembali Pemerintah kabupaten Takalar.
Lebih lanjut Dia menjelaskan bahwa konflik kepemilikan aset sering kali disebabkan kesulitan dalam menemukan dokumen alas hak. Sebagian besar perjanjian jual beli di masa lalu hanya berdasarkan sistem kepercayaan, membuat masalah ini semakin kompleks.
Selain itu, banyak aset kendaraan belum dikembalikan mantan pejabat. Padahal tidak lagi menjabat dan menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Kami bekerjasama dengan Unit Tahban Polres dan Seksi Datun Kejaksaan, memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Takalar berkomitmen untuk menyelamatkan aset-aset daerah
Hal ini, kata dia merupakan prioritas dan indikator penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Alhamdulillah, raihan WTP yang kita peroleh selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2023 tidak terlepas dari progres penyelamatan aset yang kita lakukan,” katanya.(*)