Proyek UMKM Terbengkalai, Eks Kadis PUPR Disebut Bertanggung Jawab? Begini Kata PPK

SUARASELATAN, TAKALAR— Kronologi pembangunan kios UMKM ditiga titik di Galesong Utara (Galut) menguatkan tanggung jawabnya mantan Kadis PUPR, Muksin Tiro.

Eks Kadis PUPR tersebut disebut Bertanggung Jawab terkait Proyek Pembangunan UMKM yang saat ini terbengkalai dan tak pernah difungsikan selama sudah terbangun. Proyek milyaran rupiah itu yang Dananya bersumber dari dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang saat ini di angsur oleh Pemkab Takalar.

Bacaan Lainnya

Dimana waktu itu (tahun 2022), dana PEN cair dan alokasi anggaran pembangunan UMKM di awal diberikan ke Dinas Koperasi. Namun pihak Dinkop menolaknya waktu itu, hingga diarahkan ke Dinas PUPR yang kala itu dijabat Muksin Tiro (Kadis) dan diterima.

Dari info singkat tersebut, mantan Kadis tidak bisa lepas tanggung jawab sebagai penerima amanah untuk menyelesaikan hingga dimanfaatkan.

Disatu sisi meskipun mantan Kadis PUPR belum angkat bicara, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abd. Wahab membeberkan kalau Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Zumirrah berperan penting dalam proses proyek tersebut.

“Masalah perusahaan yang mengerjakan pembangunan UMKM, itu Zumirra yang bawa karena satu paket dengan Rumah Sakit Internasional,” ungkap Wahab.

Tugas PPK jelas Wahab, hanya memastikan proyek UMKM selesai sesuai perencanaan. Jadi katanya, pembangunan tiga sentra UMKM di Galesong telah mencapai 100 persen, sehingga ia tidak bertanggung jawab atas kondisi bangunan yang kini terbengkalai dan tidak difungsikan.

Wahab juga menyampaikan, “Ada tiga titik lokasi pembangunan yakni di Desa Palalakkang, Desa Beba (Tamasaju) dan Desa Aeng Batu-Batu. Masing-masing nilai proyeknya lebih dari Rp3 miliar, dengan total keseluruhan lebih dari Rp9 miliar,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan Proyek UMKM yang terbengkalai dan tak di fungsikan hingga saat ini oleh Dinas terkait.

“Kami sementara menyiapkan berkas laporannya ke penegak hukum dalam hal ini ke Kejati Sulsel atau ke Polda Sulsel.” Kata Burhan Salewangan, SH Kordinator
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (18/2/25).

Meskipun dikabarkan Kejaksaan Negeri setempat sudah mulai turun melakukan penyelidikan dan bahkan sudah mengambil dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek UMKM tersebut yang sudah menjadi viral dan sorotan masyarakat setempat.

“Kita pantau terus perkembangannya, Kalau sudah kluar sprint Lidik di Kejari yah tetap kita kawal,” tegas Burhan Salewangang.

Lanjut Burhan, jika sudah ada unsur indikasi kerugian negara sehingga pembuktian di APH maupun di persidangan sangat memungkinkan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Jangan main-main dengan uang rakyat, kami akan kawal hingga ada penetapan tersangka dan divonis hukuman,” terangnya.(K7/*)

Pos terkait