PERAK Resmi Laporkan Proyek UMKM ke Kejari Takalar

SUARASELATAN, TAKALAR— Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) secara Resmi melaporkan Proyek Pembangunan sentra UMKM di Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (6/3/2025).

Proyek UMKM di tiga lokasi tersebut, di Desa Pa’lalakang kecamatan Galesong, Desa Tamasaju dan Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Gelesong Utara Takalar yang sudah terbengkalai dan tak pernah Difungsikan setelah dibangun.

Bacaan Lainnya

Pembangunan UMKM yang menelan Anggaran milyaran rupiah yang bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Janji LSM PERAK melaporkan masalah proyek pembangunan kios UMKM di kecamatan Gelesong dan Galesong Utara (Galut) akhirnya dimasukkan hari ini, Kamis (6/3) di Kejaksaan Negeri Takalar.

Inti laporannya dugaan terjadinya korupsi terhadap proses pembangunan yang hingga sekarang masih belum dimanfaatkan.

Laporan yang diantarkan langsung oleh Ketua Investigasi LSM PERAK, Rahman Samad didampingi Komunitas Media Bersatu (K7) diterima resmi pihak Kejari.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada kecenderungan pembangunan kios UMKM ini tidak menggunakan konsep Pentahelix sehingga baik perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai petunjuk.

“Semua kegiatan atas perintah Bupati waktu itu,” tegas mantan Kadis PUPR, Muksin Tiro ke wartawan beberapa waktu lalu.

Proyek yang sumber dananya dari dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini berujung tak bermanfaat hingga tahun ini. Kata “Total Los” sudah dipastikan karena sejak dibangun 2022 lalu hingga Pebruari 2025 tahun ini, bangunannya tak difungsikan hingga mengalami kerusakan.

LSM PERAK tegaskan akan mengikuti perkembangan dan mengkawal kasus ini hingga ada kejelasan hukumnya (K7/*)

Pos terkait