Kejari Takalar Genjot Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Proyek UMKM dan Talud Tanakeke

SUARASELATAN,TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar terus memaksimalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dua kasus dugaan korupsi yang tengah menyita perhatian publik.

Salah satunya kasus yang menyangkut proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke Takalar yang bersumber dari dana APBN senilai Rp1,6 miliar, sementara yang lainnya berkaitan dengan proyek UMKM di Galesong yang dibiayai dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp10 miliar.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus talud, Kejari Takalar telah menetapkan dua tersangka, PKK dan Rekanan, pihak kejaksaan terus menggali bukti untuk memastikan keterlibatan para pihak, Senin (10/03/2025).

Salah Seorang pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Takalar berinisial “R” diduga telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor Kejari Takalar, Senin (10/3/2025).

Sementara, proyek UMKM di Galesong, yang dibangun pada tahun 2022, hingga Maret 2025 belum difungsikan dan terbengkalai, kini Kejakasaan Negeri Takalar dikabarkan tengah mengusut dan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah saksi yang dikabarkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek UMKM tersebut diantaranya tiga kepala desa, yakni Kades Tamasaju, Kades Pa’la’lakang, dan Kades Aeng Batu-batu.

Selain ketiga Kades yang dipanggil, Kepala Bidang Cipta Karya dan Kepala Bidang Aset Pemda Takalar juga telah diperiksa.

Pada hari yang sama, sejumlah pegawai Pemda Takalar terlihat keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, salah satunya diduga adalah Wahab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tengah ikut diperiksa terkait dugaan korupsi proyek UMKM yang Terbengkalai.

Namun hingga saat ini, Kejari Takalar belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) telah melayangkan laporan Dugaan korupsi

Proyek Pembangunan sentra UMKM Milik dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar di Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (6/3/2025).

PERAK menegaskan akan terus mengikuti perkembangan dan mengkawal Kasus tersebut hingga ada kejelasan hukumnya.(Tim K7/*)

Pos terkait