SUARASELATAN, TAKALAR— Kejaksaan Negeri Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam keseriusannya menyelidiki proyek pembangunan Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kamis (10/4/2025).
Tim Penyidik Kejari Takalar dikabarkan telah memanggil beberapa pihak pejabat terkait untuk dimintai keterangan.

Sumber layak terpercaya menyebutkan, beberapa pejabat yang terduga terlibat dalam pembangunan sentra UMKM terbengkalai di Galesong yang menghabiskan Anggaran 9 Miliyar rupiah mulai di panggil pasca IdulFitri.
Dua nama yang dikabarkan dipanggil yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar, Muksin Tiro, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), Sumirra.
Keduanya terlihat hadir di depan ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, diduga untuk menjalani pemeriksaan terkait proyek sentra UMKM yang terbengkalai.
“Yang saya lihat ada empat orang, Tapi yang saya kenal terkait kasus UMKM hanya dua,” ujar sumber tersebut.
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Takalar pasca pemangilan terbaru tersebut, namun pemangilan beberapa pihak terkait di Proyek UMKM terbengkalai menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Takalar untuk mengusut proyek pembangunan yang terbengkalai dan tidak pernah difungsikan tersebut usai selesai di bangun ditahun 2022.
Sebelumnya, Tim Kejari Takalar telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait proyek UMKM di Galesong yang Terbengkalai, Diantaranya tiga Kepala desa dilokasi Pembangunan sentra UMKM di Galesong, Kepala Bidang Cipta Karya, Kabid Aset, Pejabat Pembuat Komitmen dan beberapa pihak di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Takalar.
Proyek Sentra UMKM ini diharapkan selesai pada tahun 2022 sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun, hingga kini bangunan yang direncanakan menjadi pusat kegiatan ekonomi lokal tersebut terbengkalai tanpa pemanfaatan.
Masyarakat kecewa karena proyek yang diharapkan mendukung pelaku usaha kecil justru terhenti. Dua perusahaan konstruksi bertanggung jawab atas pengerjaan proyek ini.
Satu perusahaan menangani pembangunan kios di Desa Palalakkang dengan nilai kontrak Rp 2,395 miliar.
Sementara itu, satunya lagi mengerjakan pembangunan di Desa Tamasaju dan Aeng Batu-Batu dengan nilai kontrak Rp 3,855 miliar.
Masyarakat berharap hasil penyelidikan Kejaksaan dapat memberikan kejelasan terkait penggunaan anggaran proyek.
Mereka juga meminta agar pemerintah segera mengambil langkah untuk memanfaatkan bangunan tersebut guna mendukung pelaku UMKM yang bergantung pada bantuan fasilitas ini.
Diketahui, Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat sebelumnya telah melayangkan laporan Dugaan korupsi Proyek Pembangunan sentra UMKM Milik dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar di Kejaksaan Negeri Takalar.
Ia menegaskan akan terus mengikuti perkembangan dan mengkawal Kasus tersebut hingga ada kejelasan hukumnya.(K7/*)