Anggota DPR RI Hamka B Kady Dorong UU Perlindungan Ojek Online

SUARASELATAN,MAKASSAR – Anggota DPR RI, Hamka B Kady mengungkap Komisi V DPR RI tengah menggodok pembentukan Undang-undang Transportasi Online yang salah satunya mengatur penguatan regulasi dan perlindungan hukum yang jelas atas profesi pengemudi ojek online (ojol).

Menurut Hamka, status para pengemudi ojol ini belum memiliki kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

“Komisi V coba rumuskan naskah akademik UU transportasi online. Komisi V berkomitmen harus ada aturan mainnya. Harus ada payung hukum yang jelas,” ujar Hamka saat menghadiri Diskusi Publik tema Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia di FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat (2/5/2025).

Legislator Golkar asal Sulawesi Selatan ini memandang perlunya kejelasan status hukum dan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Menurutnya, banyak keluhan dari pengemudi yang merasa posisi mereka rentan, terutama ketika kebijakan aplikator dinilai merugikan.Belum adanya regulasi yang berpihak kepada para pengemudi ojol, membuat mereka tidak mendapat jaminan sosial, keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan sebagainya.

Selain itu, Hamka juga menyoroti penanganan tegas terhadap kendaraan truk angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Diketahui, setiap kendaraan angkutan barang memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.

“Angkutan darat tantangannya besar dan ruwet. Karena harus ada jalan yang baik, lalu lintas nyaman dan aman. Ini harus ditata dengan baik. Termasuk truk ODOL yang seringkali jadi biang kerok kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Diketahui, kendaraan seperti truk atau pick-up, seringkali ketahuan membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan yang berlaku. Akibat dari truk Odol yang melintas di jalan beragam. Mulai dari rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut terjadi karena kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan, seperti pecah ban dan rem blong.Kondisi overdimension biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan. (*)

Pos terkait