SUARASELATAN.com, Takalar – Kepala Dusun Bauluang Manja Dg Sore bersama Pemerintah Desa Minasa Baji mengumumkan akan mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun Facebook “Takalar Infota” yang diduga dengan sengaja menyebarkan video bernuansa fitnah tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Rabu 24 Desember 2025.
Konten yang disebarkan melalui media sosial facebook tersebut terkesan tendensius dan mengandung tuduhan pungli serta pemotongan bahan pangan saat pembagian di Dusun Bauluang.
Namun tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pihak yang disebutkan, termasuk Kepala Bulog Makassar juga ikut memberikan bantahan sekaligus klarifikasi di kantor Dinas Sosial PMD Takalar
Menurut Kepala Bulog Makassar, tidak ada pungli sama sekali yang terjadi. Biaya 10 ribu rupiah per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang muncul disebabkan faktor geografis – bahan pangan harus diangkut dengan kapal ke Dusun Bauluang, yang berjarak sekitar 40 menit dari kantor desa. Biaya tersebut semata-mata untuk ongkos angkut kapal.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini, kami bersama Kadus Bauluang akan melaporkan akun Facebook ‘Takalarta’ ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE, karena dengan sengaja menyebarkan informasi palsu di media sosial,” ujar Sekretaris Desa Minasa Baji.
Hal senada juga disampaikan oleh Kades Minasa Baji, Kamaruddin Tutu. “Karena ini sudah menyangkut nama baik pemerintah Desa Minasa Baji, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya, yang langsung diaminkan oleh Kadus Bauluang.(*)
