Gawat! Judi Sabung Ayam di Gowa Kian Marak, Aparat Dipertanyakan

Praktik judi sabung ayam di Gowa semakin merajalela dan meresahkan warga. Masyarakat menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku judi

SUARASELATAN.COM, GOWA – Praktik judi sabung ayam di gowa kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal tersebut disebut masih berlangsung secara masif di beberapa titik, meski telah lama menuai keluhan masyarakat.

Beberapa lokasi yang teridentifikasi antara lain di Borong Rappo dan Bu’rung-Bu’rung (Kecamatan Bontomarannu), Lingkungan Sabbala (Kecamatan Bontonompo Selatan), serta wilayah Moncongloe di Desa Paccelekang, Kecamatan Pattallassang yang berbatasan dengan Kabupaten Maros.

Bacaan Lainnya

Perwakilan Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan, Nurdin, mengungkapkan keprihatinannya atas Praktik judi sabung ayam di Gowa. Ia menilai praktik perjudian sabung ayam bukan fenomena baru, melainkan aktivitas lama yang terus berlangsung tanpa penanganan serius.

“Ini bukan kejadian baru. Kegiatan ini sudah berlangsung lama, bahkan terkesan terbuka dan terorganisir. Namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dan konsisten dari aparat untuk menghentikannya,” tegas Nurdin.

Menurutnya, Praktik judi sabung ayam di Gowa ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya pembiaran hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu.

“Ketika praktik ilegal terus berjalan tanpa hambatan, publik tentu mempertanyakan komitmen aparat. Ini bukan sekadar soal perjudian, tetapi menyangkut wibawa hukum,” lanjutnya.

Nurdin juga menegaskan bahwa dasar hukum untuk menindak praktik tersebut sangat jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga melarang kekerasan terhadap hewan, yang kerap terjadi dalam praktik sabung ayam.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas aparat dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.

“Aturan sudah jelas. Yang menjadi pertanyaan, apa yang menghambat penindakan tegas di lapangan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan mendesak Polres Gowa untuk segera mengambil langkah nyata dan transparan dalam memberantas praktik judi sabung ayam di wilayah hukumnya. Penindakan diminta dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan setiap aktivitas perjudian di lingkungannya sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban umum.

“Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak tatanan sosial. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan,” tutup Nurdin.(*)

Pos terkait