SUARASELATAN, TAKALAR— Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) meninjau lokasi tambang di Dusun Borongleko Kelurahan Malewang Kecamatan Polongbangkeng Utara, Senin (17/3/2025).
Kunjungan tersebut, di pimpin Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan Hj. Fatmawati, M,S., STP, M, Adm. Pemb didampingi Kabid Lingkungan Hidup,1 Pejabat Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan, 2 Pejabat Fungsional Pengawas.
Ardi salah satu Pejabat Fungsional DLHP yang turut hadir di lokasi mengatakan bahwa setelah kami menerima laporan aduan masyarakat terkait adanya aktivitas Tambang dilokasi ini, kami bergerak cepat dengan berkordinasi pemerintah setempat yakni pihak kelurahan Malewang.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat, Tim dari DLHP bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat bersama-sama turun ke lokasi,” Ujar Ardi.
Lebih lanjut Ardi menuturkan, bahwa kami Dinas Lingkungan Hidup kabupaten dibatasi kewenangan sebagaimana diatur dalam Perpres no 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha dibidang pertambangan mineral, batuan adalah ditangani pemerintah Provinsi.
” Jadi perlu dijelaskan disni bahwa Dinas Kami (DLH) Kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam pemberian Izin apalagi menutup usaha tersebut. Namun hasil dari peninjauan, pengambilan dokumentasi dan data pelaku usaha hari ini akan kami jadikan bahan laporan ke dinas lingkungan hidup provinsi dan Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan RI,” Jelasnya.(*)