SUARASELATAN.com, Makassar – Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menghadiri rapat koordinasi pengawasan aset Pemerintah Daerah, Barang Milik Daerah (BMD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Grint & Full Makassar pada Selasa (6/10/2026).
Agenda penting tersebut dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman, jajaran kepala daerah, serta unsur Forkopimda se Sulawesi Selatan.
Forum ini menjadi momentum berharga untuk mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam hal penataan, pencatatan, pengamanan, hingga legalisasi aset daerah.
Kelincahan Kepemimpinan dan Tantangan Pengelolaan Sampah
Dalam arahannya, Ketua Komisi II DPR RI menekankan agar para kepala daerah bertindak lebih cepat, responsif, dan mengedepankan kolaborasi. Menurutnya, dinamika pembangunan saat ini membutuhkan kerja sama yang erat antara kepala daerah, DPR, Forkopimda, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Semua tidak bisa sendiri. Kita butuh DPR, kita butuh Forkopimda, kita butuh semua stakeholders,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kemampuan bergerak lincah menjadi kunci utama kepala daerah dalam meraih peluang pembangunan demi kemajuan wilayahnya.
Selain masalah aset, perhatian khusus juga disorot terkait persoalan persampahan nasional. Apabila tidak ditangani secara konkret, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah diproyeksikan mengalami krisis kapasitas pada tahun 2028.
Sebagai solusinya, pemerintah pusat mendorong penerapan program Local Service Delivery Project (LSDP) untuk daerah dengan volume sampah 100 hingga 500 ton per hari, serta skema pendampingan Danantara untuk daerah bertonase lebih besar. Kepala daerah diminta menyiapkan lahan, dukungan masyarakat, hingga kepastian rantai pasokan sampah dari hulu ke hilir.
Legalisasi Aset Mencegah Konflik Pertanahan
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri mengulas pentingnya penataan serta legalisasi aset berupa tanah dan bangunan milik pemerintah daerah. Ketidakjelasan status hukum aset sering kali memicu konflik apabila lahan tersebut telah lama dimanfaatkan warga tanpa pencatatan yang rapi.
“Antara pencatatan aset dengan legalisasi tanah itu dua hal yang harus senapas,” ujar Wamendagri.
Sertifikasi tanah BMD diserahkan secara simbolis kepada beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan sebagai langkah nyata perlindungan hukum terhadap aset negara.
Terkait program LSDP, Wamendagri menjelaskan bahwa program kolaborasi Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Bappenas ini berpotensi memberikan alokasi anggaran sekitar Rp100 hingga Rp150 miliar per kabupaten. Program ini mendorong pengolahan sampah berbasis ekonomi melalui TPS3R, TPST, serta keterlibatan BUMD.
Kehadiran Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye dalam forum ini menegaskan komitmen Pemkab Takalar untuk mengamankan aset daerah secara legal sekaligus menyerap program strategis pusat demi peningkatan pelayanan publik.(*)









