SUARASELATAN.com, Takalar – Buntut pernyataan anggota DPRD Takalar, Israwati, terkait polemik data Desil yang viral di tengah masyarakat, DPRD Kabupaten Takalar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Bamus), Senin (14/9/2026).
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Takalar H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua I H. Fadel Achmad dan Wakil Ketua II Irwan Iskandar tersebut memanas. Pertemuan ini dihadiri ratusan kepala desa, operator desa, jajaran anggota DPRD, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Takalar guna mengurai sengkarut pendataan dan penentuan Desil bantuan sosial.
BPS Sebut Penentuan Desil Pakai 30 Variabel
Dalam RDP tersebut, Kepala BPS Kabupaten Takalar menjelaskan bahwa penentuan penetapan Desil secara nasional sepenuhnya merupakan kewenangan BPS.
Proses tersebut menggunakan pengolahan algoritma dari 30 variabel indikator sosial-ekonomi untuk menggambarkan posisi tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam database pemerintah.
Namun, penjelasan teknis BPS langsung dihujani hujan interupsi dari jajaran wakil rakyat. Wakil Ketua II DPRD Takalar, Irwan Iskandar, mempertanyakan validitas indikator dan metode pengambilan sampel yang digunakan BPS.
“Sejauh mana 30 variabel itu faktual di lapangan? Persoalannya bukan sekadar siapa yang berwenang menentukan Desil, melainkan bagaimana memastikan data yang dipakai benar-benar mencerminkan kondisi riil warga,” tegas Irwan.
Sorotan senada dilontarkan legislator Fraksi Demokrat, Ir. Husniah Rachman, dan legislator Fraksi NasDem, Ahmad Sahban. Ahmad membongkar temuan di lapangan terkait mekanisme pendataan BPS yang dinilai tidak akurat dan minim koordinasi dengan pemerintah desa.
“Pernahkah BPS bertemu langsung dengan kepala desa? Temuan kami di lapangan, petugas pendata hanya datang ke kantor desa minta tanda tangan surat jalan, lalu pulang. Apakah cara seperti itu bisa melahirkan data yang akurat?” cecar Ahmad Sahban.
Ahmad juga menyoroti pemadanan data administratif seperti sertifikat tanah yang kerap kadaluarsa karena sudah berpindah tangan namun namanya belum dibaliknama, sehingga memperburuk akurasi penilaian Desil warga.
Para Kepala Desa Minta Klarifikasi Pernyataan Israwati
Di sisi lain, ratusan kepala desa yang memadati ruang rapat memanfaatkan forum ini untuk meminta klarifikasi atas pernyataan Israwati yang viral. Pernyataan tersebut dinilai memicu persepsi keliru di tengah masyarakat seolah-olah pemerintah desalah yang berwenang menentukan atau merubah status Desil penerima bansos.
“Kenapa ada statement Ibu Dewan Israwati sehingga masyarakat menganggap kami di desa yang menentukan Desil? Akibatnya, kepala desa dan operator desa yang selalu jadi sasaran amuk warga ketika bantuan tidak cair,” ujar salah seorang perwakilan kepala desa di hadapan forum.
Para kepala desa mendesak BPS dan Pemkab Takalar memperjelas alur kewenangan serta melakukan sosialisasi masif kepada publik agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
DPRD Takalar menegaskan akan terus mengawal evaluasi pemutakhiran data sosial ini. Sebab, akurasi data Desil bukan sekadar deretan angka, melainkan menyangkut hak-hak dasar masyarakat kurang mampu di Kabupaten Takalar agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.(*)












