Polemik SLHS Dapur MBG, Kadis Kesehatan Takalar Beri Klarifikasi dan Cabut Sertifikat SPPG Sombala Bella

Polemik SLHS Dapur MBG, Kadis Kesehatan Takalar Beri Klarifikasi dan Cabut Sertifikat SPPG Sombala Bella
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar dr. Nilal Fauziah memberikan klarifikasi terkait tahapan verifikasi SLHS Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) serta keputusan pencabutan izin SLHS SPPG Pattallassang Sombala Bella 3 di Takalar.

SUARASELATAN.com, Takalar – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr. Nilal Fauziah, membuka suara menanggapi polemik penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terhadap lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar.

Kelima fasilitas SPPG penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut meliputi:

Bacaan Lainnya

Hari Kesaktian Pancasila - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Suaraselatan

Hari Kesaktian Pancasila - Muh. Ibrahim Bakri - Suaraselatan

 title=

Pelantikan Bupati Daeng Manye Jadi Ketua DPC HKTI Takalarr

  • SPPG Galesong Utara Bontolebang 3
  • SPPG Takalar Polongbangkeng Utara Malewang 2
  • SPPG Pattallassang Kalabbirang 2
  • SPPG Takalar Galesong Pa’rasangang Beru 2
  • SPPG Takalar Pattallassang Sombala Bella 3

dr. Nilal Fauziah menegaskan bahwa proses penerbitan SLHS bagi kelima SPPG yang dipersoalkan pada dasarnya telah melalui tahapan verifikasi dan pemenuhan persyaratan teknis sesuai aturan.

Namun, secara khusus, SLHS milik SPPG Pattallassang Sombala Bella 3 resmi dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar akibat temuan evaluasi di lapangan.

Tahapan Penerbitan SLHS dan Pengawasan Higiene

Dalam keterangannya, dr. Nilal menjelaskan bahwa verifikasi penerbitan SLHS mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG pada Program Makan Bergizi Gratis.

Rangkaian tahapan pemeriksaan mencakup pelatihan penjamah pangan, uji kualitas air operasional, Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), hingga pengujian sampel makanan sebelum dapur pengolahan beroperasi (running).

“Penerbitan sertifikat dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan verifikasi dokumen resmi dengan batas waktu paling lama 14 hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Hal ini penting demi menjamin keamanan pangan serta mencegah kontaminasi,” terang dr. Nilal.

Alasan Pencabutan SLHS SPPG Sombala Bella 3

Di tengah sorotan publik, Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat resmi pencabutan SLHS untuk SPPG Pattallassang Sombala Bella 3 melalui Surat Nomor 400.7/2938/Dinkes/X/2026.

Keputusan pencabutan tersebut diambil setelah tim Dinkes Takalar mengevaluasi persoalan sengketa lingkungan antara pihak pengelola SPPG dengan keberadaan kandang ayam di sekitar area dapur pengolahan gizi.

“Pencabutan sertifikat untuk SPPG Sombala Bella 3 merupakan hasil evaluasi khusus terkait sengketa lokasi dan sanitasi lingkungan agar standar keamanan pangan untuk anak-anak penerima manfaat tidak tertoleransi,” tegasnya.

Langkah transparansi dari Dinkes Takalar ini diharapkan memberikan kepastian informasi kepada publik bahwa pengawasan kelayakan higiene dan sanitasi dapur Program MBG di Kabupaten Takalar tetap berjalan ketat demi mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.(*)

Pos terkait