TAKALAR, SUARASELATAN – Pemerintah kabupaten Takalar melalui Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah bagi penerima manfaat dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan program Radis (Redistribusi Tanah), di Kelurahan Rajayya Kec. Polongbangkeng Selatan, Jum’at (19/1/2024).
Penyerahan sertifikat tanah diwakili 50 warga penerima manfaat. dimana terdapat penerima manfaat pada Program PTSL sebanyak 1.874 dan pada program Redis sebanyak 750.
Kepemilikan sertifikat ini sangat penting, untuk menghindari adanya gugatan dari pihak lain, dengan adanya alas kepemilikan aset/sertifikat, masyarakat dapat hidup tenang dan dapat bekerja dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Dengan adanya sertifikat ini maka bisa dijadikan dasar yang kuat dalam kepemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan untuk peningkatan kesejahteraan warga. Jadi masyarakat yang sudah ada sertifikatnya, tidak lagi merasa khawatir karena sudah mempunyai pegangan yang kuat” Ungkap Setiawan.
Penyerahan sertifikat ini merupakan program pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan tentunya program ini tidak bisa berjalan tanpa adanya dukungan dari Pemerintah Daerah.
“Pada tahun 2023 telah diterbitkan sertifikat program pemerintah sebanyak 5859 buah dan khusus untuk wilayah Kecamatan Polsel ada 5 desa yang menerima program ini. Untuk kelurahan bulukunyi sebanyak 1000 bidang, desa Su”rulangi 144 bidang, desa Cakura 730 bidang, kelurahan Bontokadatto 500 bidang dan di kelurahan Pa’bundukang sebanyak 250 bidang dan alhamdulillah tahun 2024 ini kami mendapat program sekitar 9000 sertifikat” Jelas Irvan Thamrin, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Takalar.