Oknum Anggota BPD Barangmamase dan KPU Takalar Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

TAKALAR, SUARASELATAN – Tim Advokasi DM-HHY, Baajiki Takalar, yang diwakili Syariyal Wahyu Maulana, S.H dan Ahmad Syahirul Alim, S.H kembali mendatangi kantor Bawaslu kabupaten Takalar di Jalan Syech Yusuf No. 3 Takalar, Kel. Kalabbirang Kec. Pattallassang. Rabu. (13/11/24).

Kehadiran Tim Advokasi DM-HHY di kantor Bawaslu Takalar dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran tata tertib pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar paslon yang telah terlaksana beberapa hari yang lalu.

Bacaan Lainnya

Syahriyal Wahyu Maulana, S.H, anggota Tim Advokasi DM-HHY Baajiki Takalar memberikan keterangan didepan awak media diantaranya.

Pertama melaporkan salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Barangmamase Kec. Galesong Selatan yang berinisial AHL. Dimana dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa oknum tersebut terlihat menghadiri acara debat terbuka yang diadakan pada hari selasa tanggal 12-11-2024 di Hotel Dalton Makassar dan juga aktif mengkampanyekan pasangan calon SK-Nojeng.

Kedua yakni pada hari yang sama dengan kejadian pertama, dimana penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Takalar tidak konsisten dalam menjalankan aturan yang telah mereka buat terkait tata tertib yang menyatakan dengan tegas bahwa “Pasangan Calon dilarang membawa alat komunikasi HP dan atau alat komunikasi lainnya”.

Tim kuasa DM-HHY Baajiki Takalar juga menyampaikan bahwa bukti-bukti terkait kedua laporan tersebut, berupa gambar foto dan salinan tata tertib yang dibuat KPU Takalar, telah di serahkan kepada Bawaslu Takalar dan juga dengan saksi-saksi yang berada dilokasi kejadian tersebut.

“Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh anggota Bawaslu Takalar”.Terangnya. (*)

Pos terkait