SUARASELATAN, TAKALAR— Viralnya pemberitaan terkait Proyek Pembangunan sentra UMKM Milik Dinas PUPR Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan yang Diduga tidak berfungsi dan selama ini terbengkalai, kini memasuki babak baru.
Proyek Sentra UMKM yang menelan anggaran milyaran rupiah milik Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten takalar itu, yang Dananya bersumber dari Pemuliaan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 diam-diam mulai diselidiki oleh kejaksaan negeri Takalar.
Meski Kejaksaan Negeri Takalar belum memberikan keterangan terkait beberapa pemberitaan yang mencuat keruang publik soal proyek UMKM yang sudah dalam kondisi rusak karena tidak difungsikan. Tetapi tersiar kabar bahwa tim penyidik Kejari Takalar sudah mulai turun melakukan penyelidikan.
Hal tersebut terungkap, saat Kepala Dinas PUPR membeberkan bahwa tim dari penyidik kejaksaan sudah mengambil dokumen berkaitan dengan proyek pembangunan UMKM yang sampai saat ini belum di manfaatkan oleh masyarakat setempat.
“Kejaksaan sudah mengambil dokumen terkait proyek Sentra UMKM,” katanya ke media, Selasa (18/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa proyek tersebut telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) telah menyiapkan berkas laporannya ke penegak hukum dalam hal ini ke Kejati Sulsel atau ke Polda Sulsel.
“Sementara kita rampungkan, oke tunggu saja. Kalau sudah kluar sprint Lidik di Kejari yah tetap kita kawal,” tegas Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (18/2/25).
Lebih Lanjut Burhan, jika sudah ada unsur indikasi kerugian negara sehingga pembuktian di APH maupun di persidangan sangat memungkinkan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Jangan main-main dengan uang rakyat, kami akan kawal hingga ada penetapan tersangka dan divonis hukuman,” terangnya.
Proyek yang didanai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini awalnya dirancang untuk menjadi pusat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Takalar. Namun, sejak selesai dibangun pada 2022, bangunan tersebut tidak kunjung difungsikan dan kini dalam kondisi rusak.
Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM Takalar menyatakan belum bisa menerima aset tersebut karena kondisi bangunan yang tidak layak serta status kepemilikan yang masih tercatat di Dinas PUPR.(K7/*)