Proyek Sentra UMKM di Takalar Terbengkalai, Eks Kadis PUPR Ikut Terseret? LSM PERAK: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat

SUARASELATAN, TAKALAR–Polemik Proyek pembangunan sentra UMKM di Galesong Utara, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dibangun pada tahun 2022, kini masih terbengkalai dan tidak difungsikan. Proyek UMKM milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Takalar itu dibangun di era kepemimpinan Muhsin Tiro sebagai Kepala Dinas.

Informasi yang dihimpun media ini, proyek tersebut merupakan bagian dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022. Proyek yang didanai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini awalnya dirancang untuk menjadi pusat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Takalar. Namun, sejak selesai dibangun pada 2022, bangunan tersebut tak kunjung difungsikan dan kini dalam kondisi rusak.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Dinas PUPR pada waktu itu menerima alokasi dana sebesar Rp100 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp90 miliar digunakan untuk pembangunan jalan, sementara Rp10 miliar dialokasikan untuk pembangunan sentra UMKM yang kini menjadi sorotan.

Kepala Dinas PUPR Takalar saat ini, Budiar Rosal, mengungkapkan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan telah turun tangan untuk menyelidiki proyek ini. Pihak kejaksaan bahkan sudah mengambil dokumen-dokumen terkait untuk ditelusuri lebih lanjut.

Kabar yang berhembus kencang menyebutkan selain Mantan kadis PUPR Takalar Muhsin Tiro sebagai Kepala Dinas saat itu, proyek ini juga melibatkan mantan pejabat Kabid Cipta Karya, Sumirra yang saat itu selaku Kepala Bidang Cipta Karya dan Wahab ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai dugaan penyimpangan atau pihak yang bertanggung jawab atas terbengkalainya proyek yang menelan anggaran milyaran rupiah itu.

Masyarakat sekitar berharap adanya kejelasan mengenai kelanjutan sentra UMKM tersebut. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal kini justru terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi warga setempat.

Sementara, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) telah menyiapkan berkas laporannya ke penegak hukum dalam hal ini ke Kejati Sulsel atau ke Polda Sulsel.

“Sementara kita rampungkan, oke tunggu saja. Kalau sudah kluar sprint Lidik di Kejari yah tetap kita kawal,” tegas Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (18/2/25).

Lebih Lanjut Burhan, jika sudah ada unsur indikasi kerugian negara sehingga pembuktian di APH maupun di persidangan sangat memungkinkan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Jangan main-main dengan uang rakyat, kami akan kawal hingga ada penetapan tersangka dan divonis hukuman,” terangnya.(TimK7/*).

Pos terkait