LSM PERAK Segera Layangkan Laporan ke Kejati Sulsel Proyek UMKM di Takalar

SUARASELATAN, TAKALAR—Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) segera merampungkan berkas Laporannya ke Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Ke Kejati Sulsel atau Polda Sulsel. Selasa (25/2/2025).

Keseriusan lembaga yang aktif menyuarakan Anti Korupsi di Sulsel ini ditegaskan oleh Kordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, Baru-baru ini.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

Pihaknya telah menyiapkan berkas laporannya ke penegak hukum dalam hal ini ke Kejati Sulsel atau mungkin ke Polda Sulsel.

“Sementara kita rampungkan, oke tunggu saja,” tegas Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH.

Lebih lanjut Burhan mengatakan jika indikasi kerugian negara dipersoalan proyek UMKM ini sudah sangat terlihat sehingga pembuktian di aparat penegak hukum (APH) maupun di persidangan sangat memungkinkan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Jangan main-main dengan uang rakyat, kami akan kawal hingga ada penetapan tersangka dan divonis hukuman,” terangnya.

Diketahui, Polemik Proyek Pembangunan UMKM milik Dinas Pekerjaan umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman kabupaten Takalar Hinga saat ini masih terbengkalai dan tidak pernah Difungsikan selama dibangun.

Proyek pembangunan kios UMKM tersebut dibangun di tiga lokasi, Desa Pa’lalakang Galesong, Desa Tamasaju dan Aeng Batu-batu Kecamatan gelesong Utara yang menghabiskan anggaran Milyaran rupiah dari Dana Pinjaman ekonomi nasional yang biasa disebut Dana PEN.

Proyek yang seyogianya mendukung perekonomian di takalar justru malah merugikan daerah itu sendiri karena tidak pernah dimanfaatkan dan bahkan kondisi fisiknya sudah rusak.(K7/*)

Pos terkait