SUARASELATAN.com, Makassar – Adanya Dugaan Korupsi Mesin Insinerator pada UPT PLB3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023, Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORMAHUM) secara resmi mengajukan laporan pengaduan (LAPDU) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pada Senin 6 April 2026.
Hal tersebut menjadi komitmen FORMAHUM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan penyimpangan.
Hasil telaah dokumen dan informasi yang diperoleh Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum, menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan Mesin Insinerator di Insinerator DLHK Sulsel Tahun Anggaran 2023.
Beberapa temuanya diantaranya ketidaksesuaian spesifikasi barang, tidak adanya jaminan atau garansi resmi serta dugaan penggunaan komponen yang tidak sesuai dengan standar barang baru.
Selain itu, mesin Insinerator juga tidak berfungsi secara optimal sejak awal penggunaan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya permasalahan serius mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
Ketua Umum FORMAHUM, Wildan Kusuma, menegaskan bahwa laporan Dugaan Korupsi Mesin Insinerator ini bukan sekadar kritik, melainkan dorongan nyata agar penegakan hukum berjalan objektif dan berintegritas.
“Kami melihat adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proses pengadaan ini. Oleh karena itu, kami mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah konkret untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Wildan Kusuma.
Ia menambahkan, FORMAHUM akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum.
“Kami tidak ingin praktik-praktik seperti ini terus berulang. Penegakan hukum harus menjadi panglima,” lanjutnya.
Sebagai bentuk keseriusan, FORMAHUM memberikan ultimatum waktu selama 1 (satu) minggu sejak terlapor. Jika tidak terdapat perkembangan atau kepastian hukum yang jelas, FORMAHUM bersama elemen pemuda dan mahasiswa akan melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Aksi tersebut merupakan bentuk kritik terhadap lambannya penanganan perkara serta upaya mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
FORMAHUM memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menangani kasus ini secara profesional dan bebas dari intervensi, serta menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan.(*)






