Pelajari Perda CSR hingga Kesejahteraan Sosial, 35 Anggota DPRD Sidrap Kunker ke DPRD Takalar

Pelajari Perda CSR hingga Kesejahteraan Sosial, 35 Anggota DPRD Sidrap Kunker ke DPRD Takalar
Suasana kunjungan kerja 35 anggota DPRD Kabupaten Sidrap di Ruang Bamus Gedung DPRD Takalar dalam rangka studi banding tiga Ranperda inisiatif termasuk Perda CSR, Kamis (18/6/2026).

Hut Sulsel ke 357, Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Suaraselatan

SUARASELATAN.com, Takalar – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Gedung DPRD Kabupaten Takalar, Kamis (18/6/2026).

Rombongan wakil rakyat asal Kabupaten Sidrap tersebut diterima secara resmi oleh Anggota DPRD Takalar Fraksi Demokrat, Husniah Rachman Daeng Tayu, bersama Sekretaris DPRD (Sekwan) Takalar, H. Zulkarnain, S.H., M.M., di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Takalar.

Bacaan Lainnya

Hari Kesaktian Pancasila - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Suaraselatan

Hari Kesaktian Pancasila - Muh. Ibrahim Bakri - Suaraselatan

 title=

Pelantikan Bupati Daeng Manye Jadi Ketua DPC HKTI Takalarr

Sekwan Takalar H. Zulkarnain mengungkapkan, kedatangan rombongan DPRD Sidrap bertujuan menjalankan fungsi legislasi, khususnya untuk memperoleh masukan dan referensi pembanding terkait penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Sidrap.

Pertemuan lintas pansus ini memfokuskan pendalaman materi konsultasi pada tiga Ranperda strategis, yakni:

  • Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  • Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
  • Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, H. Takyuddin Masse, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa kunjungan ini dikemas sebagai ruang diskusi dan saling berbagi pengalaman mengenai regulasi yang telah maupun sedang berjalan di masing-masing daerah.

“Tendensi kunjungan kami adalah sharing informasi terkait regulasi yang ada. Jika ada poin-poin baik di Takalar yang pantas dicontoh, tentu akan kami adopsi untuk menyempurnakan draf Ranperda di Sidrap,” ujar H. Takyuddin Masse.

Ia menyebutkan, dari tiga draf Ranperda inisiatif yang dibawa, satu di antaranya telah terbit dalam bentuk Perda sah di Kabupaten Takalar, yakni regulasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

“Di Sidrap, draf kita sudah masuk tahap harmonisasi. Di Takalar, Perda CSR ini sudah berjalan, salah satunya menyasar BUMN besar seperti PTPN Takalar (Pabrik Gula). Pengalaman penerapan regulasi CSR inilah yang menjadi poin penting untuk kami pelajari lebih dalam,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak DPRD Sidrap menegaskan bahwa agenda konsultasi ini murni wadah pengayaan substansi hukum serta koordinasi kelembagaan tanpa menetapkan kesepakatan anggaran maupun instruksi operasional.

Melalui kunjungan kerja ini, sinergi dan pertukaran pengalaman antar-lembaga legislatif daerah diharapkan dapat melahirkan produk hukum daerah (local regulation) yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan warga, serta aplikatif di lapangan.(*)

Pos terkait