Jalankan Usaha Fotografi Beromzet Puluhan Juta di Makassar, 9 WNA Diamankan Imigrasi

Jalankan Usaha Fotografi Beromzet Puluhan Juta di Makassar, 9 WNA Diamankan Imigrasi

Menyalahgunakan Izin Tinggal untuk Usaha Fotografi, 9 WNA Diamankan Imigrasi Makassar

SUARASELATAN.com, Makassar – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan 9 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Bacaan Lainnya

Mereka terdiri atas 8 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok dan 1 WNA asal Malaysia.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas terhadap aktivitas di media sosial.

Dari hasil penelusuran, Tim Intelijen Keimigrasian menemukan adanya kegiatan fotografi yang diselenggarakan oleh Orielle Studio di The Lokal Makassar Restaurant, Jalan Kijang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan 9 WNA tersebut terlibat langsung dalam kegiatan fotografi dengan peran masing-masing, yakni 3 orang sebagai fotografer, 3 orang sebagai penata rias (make up artist), 2 orang sebagai editor dan 1 orang bertugas mengawasi jalannya kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut juga terdapat dua penerjemah (translator) yang mendampingi para WNA saat berkomunikasi dan menjalankan aktivitasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA difasilitasi oleh pihak Luxsura Company.

Petugas juga memperoleh informasi bahwa para WNA dan kedua penerjemah sebelumnya tidak saling mengenal. Mereka baru bertemu di lokasi kegiatan sebelum memulai aktivitas fotografi.

Berdasarkan pendalaman sementara, kegiatan fotografi tersebut telah berlangsung selama enam hari, yakni sejak 1 Agustus hingga 6 Agustus 2026.

Kegiatan itu dipromosikan melalui akun Instagram @oriellestudio_ yang menawarkan layanan fotografi kepada masyarakat.

Hasil pemeriksaan terhadap pihak terkait menunjukkan biaya pendaftaran untuk mengikuti sesi fotografi sebesar Rp1.388.000 per peserta.

Berdasarkan keterangan awal salah satu penerjemah, kegiatan tersebut melayani sekitar 10 hingga 20 klien setiap hari, dengan perkiraan omzet mencapai Rp10 juta hingga Rp25 juta per hari.

Dengan pelaksanaan kegiatan selama enam hari, petugas menduga nilai transaksi telah mencapai puluhan juta rupiah.

Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan lanjutan.

Saat pemeriksaan awal, para WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian.

Karena itu, petugas membawa mereka bersama pihak penyelenggara ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian menunjukkan kedelapan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok memiliki izin tinggal dengan indeks B1, C18, dan D2.

Berdasarkan ketentuan keimigrasian, jenis izin tinggal tersebut tidak secara otomatis memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan kegiatan profesional maupun aktivitas komersial sebagaimana ditemukan dalam kegiatan fotografi tersebut.

Atas temuan itu, petugas menduga telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal.

Saat ini pemeriksaan masih dilakukan secara komprehensif terhadap para WNA, pihak penyelenggara, dan pihak lain yang terkait untuk memperoleh fakta hukum mengenai hubungan kerja sama, aliran dana, serta kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan pengawasan terhadap aktivitas orang asing merupakan bagian dari upaya negara menjaga kedaulatan sekaligus memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara profesional terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar akan menindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Abdi saat press release, Jumat (7/8/2026).

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan para WNA melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, mereka dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa pencabutan izin tinggal, deportasi, dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, petugas juga akan mendalami peran pihak penyelenggara serta pihak yang memberikan fasilitas kepada para WNA guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan tenaga kerja asing maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan intelijen dan pengawasan keimigrasian, khususnya pada sektor industri kreatif, jasa hiburan, dan bidang usaha lain yang berpotensi terjadi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.(*)

Pos terkait