SUARASELATAN.com, Takalar – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswa di UPT SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Kecamatan Mangarabombang, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Takalar.
Ketua Komisi III DPRD Takalar, Indar Jaya, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami murid sekolah dasar tersebut. Ia memastikan lembaga legislatif akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurut Indar Jaya, kasus perundungan di lingkungan sekolah tidak boleh dipandang sebelah mata. Dampak trauma psikologis pada anak dapat berpengaruh panjang terhadap masa depan korban sekaligus mencoreng komitmen menciptakan lingkungan sekolah ramah anak di Butta Panrannuangku.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kasus perlindungan anak tidak boleh diabaikan. Kami akan segera menyikapinya secara resmi melalui rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Takalar,” tegas Indar Jaya, Jumat (11/9/2026).
Sementara itu, Suriani, orang tua dari siswa korban perundungan berinisial R, menumpahkan kekecewaannya terhadap pihak sekolah. Ia menyebut buah hatinya sudah sekitar sepekan enggan masuk sekolah pasca-kejadian tersebut.
“Anak saya sudah seminggu tidak mau pergi sekolah. Kami menduga kuat dia mengalami trauma dan tekanan psikis setelah dirundung pedagang di lingkungan sekolah. Mirisnya, tidak ada kepedulian atau respons dari pihak sekolah mengenai kondisi anak kami,” ungkap Suriani dengan nada sedih.
Suriani berharap persoalan yang menimpa anaknya segera mendapat penanganan serius dari pemerintah daerah, DPRD, aparat kepolisian, serta lembaga perlindungan anak.
Ia meminta pihak berwenang turun tangan agar trauma yang dialami anaknya tidak berlarut-larut.
“Kami sangat berharap aparat pemerintah, para legislator, kepolisian, serta Komisi Perlindungan Anak segera menyikapi dan menyelesaikan masalah ini demi keadilan anak kami,” harapnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Takalar lantaran menyangkut evaluasi sistem pengawasan sekolah serta perlindungan anak didik dari segala bentuk tindakan intimidasi di lingkungan pendidikan.(*)












