Disetujui DPRD Takalar, Ranperda Desa Tarang Towaya Lanjut Harmonisasi ke Pemprov Sulsel

Pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi desa definitif memasuki tahapan penting. Seluruh pimpinan fraksi di DPRD Kabupaten Takalar secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar, Jumat (16/10/2026). Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai II Gedung DPRD Takalar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar H. Muhammad Rijal, didampingi pimpinan serta dihadiri jajaran anggota fraksi DPRD Takalar. Turut hadir Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Drs. Andi Rijal M., beserta jajaran kepala bidang teknis Dinsos PMD. Dalam persidangan tersebut, laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi Desa Tarang Towaya secara resmi diterima dan disetujui seluruh fraksi untuk dilanjutkan ke tahapan mekanisme perundang-undangan berikutnya. Persetujuan bulat ini menjadi batu pijakan penting dalam proses legislasi daerah menuju hadirnya Desa Tarang Towaya sebagai desa definitif baru di Kabupaten Takalar. Lanjut Tahap Harmonisasi Biro Hukum Pemprov Sulsel Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Drs. Andi Rijal M., menyampaikan rasa syukur mendalam atas dukungan penuh dan komitmen seluruh pimpinan fraksi DPRD Takalar terhadap Ranperda ini. “Alhamdulillah, pimpinan dan seluruh anggota fraksi menyetujui Ranperda Desa Persiapan Tarang Towaya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Andi Rijal usai rapat paripurna. Ia menjelaskan, setelah laporan final Pansus disetujui dalam rapat paripurna DPRD, berkas dokumen Ranperda akan segera dibawa ke tingkat provinsi untuk menjalani tahapan harmonisasi dan fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Usai tahapan harmonisasi dan penerbitan persetujuan Gubernur Sulawesi Selatan, dokumen pembentukan desa tersebut selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh kode wilayah dan nomor registrasi desa definitif. Masyarakat Polongbangkeng Timur kini menantikan kelanjutan tahapan administratif tersebut hingga Desa Tarang Towaya secara resmi mengemban status definitif penuh demi percepatan pembangunan dan efisiensi pelayanan publik.(*)
Ketua DPRD Kabupaten Takalar H. Muhammad Rijal memimpin Rapat Paripurna persetujuan Ranperda Pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi desa definitif di Gedung DPRD Takalar, Jumat (16/10/2026).

SUARASELATAN.com, Takalar – Pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya di Kecamatan Polongbangkeng Timur menjadi desa definitif memasuki tahapan krusial. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Takalar secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dalam Rapat Paripurna, Jumat (16/10/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai II Gedung DPRD Takalar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, serta dihadiri jajaran anggota DPRD dan Kepala Dinsos PMD Takalar, Drs. Andi Rijal M.

Bacaan Lainnya

Hari Kesaktian Pancasila - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Suaraselatan

Hari Kesaktian Pancasila - Muh. Ibrahim Bakri - Suaraselatan

 title=

Pelantikan Bupati Daeng Manye Jadi Ketua DPC HKTI Takalarr

Dalam persidangan tersebut, laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai pembentukan Desa Tarang Towaya secara resmi diterima tanpa hambatan untuk dilanjutkan ke tahapan mekanisme perundang-undangan berikutnya.

Lanjut Tahap Harmonisasi Biro Hukum Pemprov Sulsel

Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Drs. Andi Rijal M., menyampaikan rasa syukur mendalam atas dukungan penuh dari seluruh pimpinan fraksi DPRD Takalar.

“Alhamdulillah, pimpinan dan seluruh anggota fraksi menyetujui Ranperda Desa Persiapan Tarang Towaya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Andi Rijal usai rapat.

Ia menjelaskan, usai disetujui dalam rapat paripurna, berkas dokumen Ranperda akan segera diboyong ke tingkat provinsi untuk menjalani tahapan harmonisasi dan fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah mengantongi persetujuan Gubernur Sulawesi Selatan, dokumen pembentukan desa selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh kode wilayah serta nomor registrasi desa definitif.

Masyarakat Polongbangkeng Timur kini menantikan tuntasnya seluruh tahapan administratif tersebut agar Desa Tarang Towaya resmi berdiri sendiri demi percepatan pembangunan dan efisiensi pelayanan publik.(*)

Pos terkait