SUARASELATAN, TAKALAR— Setelah beberapa pejabat terkait yang dipanggil dan dimintai keterangan, kini Kejari Takalar kembali memanggil dan memeriksa Kasubag Keuangan dan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar, Selasa (12/3/2025).
Pemeriksaan saksi-saksi oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar berkaitan dengan Proyek pembangunan kios UMKM yang menghabiskan milyaran rupiah di Gelesong Utara Milik Dinas PUTRPKP yang terbengkalai dan tidak pernah Difungsikan.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wahab St telah diambil keterangannya dan sejumlah pihak lainnya diantaranya Kabid Cipta Karya, tiga Kepala Desa diantaranya, Kades Pa’la’lakang, Kades Tamasaju dan Kades Aeng Batu-batu dan Kabid Aset Setda.
Kendati dibalik perahara Proyek Pembangunan Kios UMKM yang terbengkalai dan tidak Berfungsi hingga bangunannya rusak. Informasi menyebutkan, PPK Wahab merupakan sosok yang pernah kesandung kasus korupsi proyek Pembangunan stadion paccea yang berstatus tersangka beberapa tahun lalu. Namun meski memiliki rekam jejak kasus hukum, tahun 2022 Wahab kembali dipercaya sebagai PPK di proyek pembangunan UMKM.
Penunjukan ini dilakukan mantan kadis PUTRPKP Muksin Tiro yang kala itu menjabat sebagai Kadis, Akhirnya Wahab, kembali mencetak proyek yang tidak bermanfaat hingga saat ini. Mengapa, karena Diduga ketidaktepatan dalam penunjukan PPK yang tidak berlatar pembangunan gedung tetapi spesialis Pembangunan jalan.
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) terus mendorong agar Kejaksaan Negeri Takalar mengusut proyek pembangunan kios UMKM yang menelan anggaran 9 Milyar itu yang sampai hari ini tidak difungsikan.
“Kami menegaskan akan terus mengikuti perkembangan dan mengkawal Kasus tersebut hingga ada kejelasan hukumnya.” Tegasnya.(K7/*)