SUARASELATAN.com, Takalar – Bupati Takalar Mohammad Firdaus serahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026 kepada DPRD Takalar.
Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Takalar, Selasa (11/11/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Fadel Achmad dan dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dalam kesempatan itu, Bupati Daeng Manye menyampaikan bahwa KUA-PPAS 2026 disusun berlandaskan visi “Takalar Maju dan Berdaya Saing melalui Ekonomi Digital.”
Menurutnya, visi tersebut menjadi arah pembangunan daerah agar Takalar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi global.
“Kami ingin mewujudkan Kabupaten Takalar yang mengalami kemajuan signifikan di berbagai bidang pembangunan, dengan menjadikan ekonomi digital sebagai penggerak utama transformasi daerah,” ujarnya di hadapan peserta rapat.
Daeng Manye menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan keuangan daerah sebelum penetapan APBD tahun 2026.
Ia menegaskan, dokumen KUA-PPAS ini tidak hanya berisi rencana pendapatan dan belanja, tetapi juga memuat arah kebijakan pembangunan yang selaras dengan prioritas nasional dan provinsi.
Selain itu, KUA-PPAS 2026 juga mencakup Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).
Kerangka tersebut menjadi acuan dalam menentukan kebijakan fiskal daerah yang berkelanjutan.
Arah PPKF tahun 2026, kata Daeng Manye, mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan serta mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan sinergi fiskal nasional, memastikan pendanaan program prioritas, memenuhi belanja wajib, dan menyelaraskan arah pelaksanaan anggaran pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.
Dalam rancangan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,2 triliun atau tepatnya Rp1.200.432.317.582,40.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,1 triliun atau Rp1.168.107.143.787,40.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) ditargetkan sebesar Rp7,5 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp39,8 miliar.
Melalui rancangan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan alokasi anggaran benar-benar mendukung program prioritas masyarakat.
Bupati Daeng Manye berharap seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dapat bersinergi dalam membahas dan menyempurnakan dokumen KUA-PPAS ini.
“Dengan semangat Takalar Cepat dan sinergi yang kita bangun bersama, saya yakin akselerasi pembangunan daerah akan semakin kuat dan berkelanjutan,” ucapnya.(*)






