Bupati Takalar Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Bupati Takalar Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
Suasana khidmat saat Bupati Takalar, Daeng Manye, usai melantik empat pejabat pimpinan tinggi pratama di ruang pola kantor Bupati, Tanggal 23 April 2026. (Foto: Istimewa/Tim Media Kominfo Takalar)

SUARASELATAN.com, Takalar – Bupati Takalar Lantik Pejabat Eselon II dalam sebuah seremoni khidmat di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis malam 23 April 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mempercepat reformasi birokrasi dan memastikan pelayanan publik di Kabupaten Takalar berjalan lebih responsif serta transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Kartini - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Suara Selatan

Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Takalar H. Hengky Yasin, Sekretaris Daerah Takalar Muhammad Hasbi, serta para kepala OPD, camat dan lurah se-Kabupaten Takalar.

Bupati Takalar Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Nama dan Jabatanya

  1. H. Zurkarnain, SH., MM sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Takalar.
  2. Dody Riyan Saputra, S.I.P sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Drs. H. Muhammad Rusli, MM sebagai Kepala Inspektorat.
  4. Syarief H, SE., M.AP sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bupati Takalar menegaskan bahwa pengambilan sumpah jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama, dengan menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan berkualitas di setiap instansi pemerintah”. Ungkap Bupati Takalar Daeng Manye.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pimpinan dan staf guna memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai dengan regulasi dan fungsinya. Ia turut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, ke depan akan diterapkan sistem rotasi jabatan secara berkala. Dalam kebijakan ini, pejabat hanya dapat menduduki satu jabatan maksimal selama 2,5 tahun sebelum dilakukan penyegaran, guna meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi pemerintahan.(*)

Pos terkait