SUARASELATAN.com, Takalar – Pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya di Kecamatan Polongbangkeng Timur menjadi desa definitif memasuki tahapan krusial. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Takalar secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dalam Rapat Paripurna, Jumat (16/10/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai II Gedung DPRD Takalar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, serta dihadiri jajaran anggota DPRD dan Kepala Dinsos PMD Takalar, Drs. Andi Rijal M.
Dalam persidangan tersebut, laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai pembentukan Desa Tarang Towaya secara resmi diterima tanpa hambatan untuk dilanjutkan ke tahapan mekanisme perundang-undangan berikutnya.
Lanjut Tahap Harmonisasi Biro Hukum Pemprov Sulsel
Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Drs. Andi Rijal M., menyampaikan rasa syukur mendalam atas dukungan penuh dari seluruh pimpinan fraksi DPRD Takalar.
“Alhamdulillah, pimpinan dan seluruh anggota fraksi menyetujui Ranperda Desa Persiapan Tarang Towaya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Andi Rijal usai rapat.
Ia menjelaskan, usai disetujui dalam rapat paripurna, berkas dokumen Ranperda akan segera diboyong ke tingkat provinsi untuk menjalani tahapan harmonisasi dan fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah mengantongi persetujuan Gubernur Sulawesi Selatan, dokumen pembentukan desa selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh kode wilayah serta nomor registrasi desa definitif.
Masyarakat Polongbangkeng Timur kini menantikan tuntasnya seluruh tahapan administratif tersebut agar Desa Tarang Towaya resmi berdiri sendiri demi percepatan pembangunan dan efisiensi pelayanan publik.(*)











