Wamenkeu Minta Dana Desa Rp 71 Triliun Diawasi

JAKARTA, SUARA SELATAN – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono melaporkan pemerintah bakal memberikan dana desa sebesar Rp 71 triliun pada tahun ini. Nilai ini terus meningkat, di mana pada 2015, dana desa dialokasikan pertama kali sebesar Rp 20,8 triliun.

“Pada anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024, jumlah dana desa digulirkan sebesar Rp 71 triliun,” kata Thomas dalam acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kumparan.com, Selasa (6/8).

Bacaan Lainnya

Thomas mengatakan, selain dana desa yang meningkat, jumlah penerimanya juga meningkat. Pada tahun 2024, dana desa ini dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

“Hal ini untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan,” ujarnya.

Dana desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa.

Menurutnya, dana desa yang disalurkan ini berperan penting dalam meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, serta memajukan perekonomian desa.

Dirinya mengacu pada data kemiskinan Badan Pusat Statistik, yang menunjukkan bahwa penduduk miskin perkotaan telah turun dari 12,2 juta orang pada Maret 202, menjadi 11,9 juta orang pada September 2022.

Selanjutnya, berdasarkan data Indeks Desa Membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi terdapat kenaikan jumlah desa berstatus desa mandiri.

Dari semula 840 desa pada 2019 meningkat menjadi 16.908 desa pada tahun 2024. Sementara itu, jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal mengalami penurunan. Dari semula 21.162 desa pada tahun 2019 turun menjadi 6.748 desa pada tahun 2024.

“Hal ini menjadi salah satu bukti dampak positif adanya dana desa bagi kemajuan desa,” kata Thomas.

Selama kurun waktu 2015 sampai dengan 2023, Thomas mengatakan bahwa pemanfaatan anggaran dana desa telah menghasilkan berbagai capaian yang menunjang aktivitas perekonomian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Untuk tahun 2024, arah kebijakan penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, program pencegahan dan penurunan stunting, serta program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa itu sendiri.

“Uang kita yang disalurkan melalui dana desa harus kita jaga dan awasi bersama penggunaannya agar optimal dalam memajukan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

“Transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa menjadi pilar paling penting. Hal ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuh Thomas.(*)

Pos terkait