Tiga Tahun Bangunan Terbengkalai, Paksa Siswa SDN 95 Campagaya Belajar Tanpa Atap

Kondisi Sekolah SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan
Siswa SDN 95 Campagaya, sedang mengikuti proses belajar dengan kondisi yang sangat memprihatinkan

SUARA SELATAN, TAKALAR – SDN 95 Campagaya di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik.

Dimana pembangunan dan rehabilitasi sekolah tersebut terhenti diduga adanya konflik sengketa lahan yang tak kunjung selesai sejak tahun 2021 sampai saat ini.

Bacaan Lainnya

Pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah, tempat sekolah berdiri melarang melanjutkan proses rehabilitasi bangunan akibatnya siswa terpaksa harus mengikuti proses belajar dalam kondisi darurat.

Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, Hj. Mirati, menjelaskan bahwa anak-anaknya di sekolah terpaksa belajar di ruang-ruang darurat, sebagian siswa bergantian belajar di kelas yang tersisa, sementara yang lainnya harus belajar di ruangan tanpa atap dengan tenda seadanya bahkan ketika hujan turun, terpaksa kami pindahkan ke lokasi yang lebih aman.

“Kami juga meminjam kelas lain secara bergantian. Kadang anak-anak belajar di luar ruangan, di masjid atau di ruangan guru. Teras sekolah juga kami gunakan untuk tempat belajar,” ujar Hj. Mirati. Selasa (14/1/2025)

Lanjut Mirati menceritakan jika sekolah SDN 95 Campagaya terbengkalai sejak tahun 2021 dimana saat itu sekolah terima bantuan rehabilitasi.

“Saat itu, kita dapat bantuan rehabilitasi sekolah, material pembangunan telah tersedia kecuali spandek. Namun, ketika atap bangunan mulai dibongkar, pihak yang mengklaim ahli waris menghentikan seluruh aktivitas rehabilitasi, dari situlah awal mula sekolah ini menjadi terbengkalai.” Ujarnya.

Hingga kini, dari enam ruang kelas, tiga di antaranya sudah tidak layak digunakan, sementara sisanya mengalami kerusakan serius.

“Ada juga ruang kelas yang masih memiliki atap, tetapi bocor, sehingga membahayakan siswa saat hujan. Sementara kelas 1, 5 dan kelas 6 sama sekali sudah tidak layak digunakan.” Ungkap Kepsek SDN 95 Campagaya

Hj. Mirati berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa lahan ini agar rehabilitasi sekolah dapat dilanjutkan dan ditempati.

“Kami harap pemerintah bisa membantu menyelesaikan masalah ini. Kasihan anak-anak, waktu belajar mereka kurang efektif. Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan,” Harapnya.

Ironisnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, terkesan tutup mata dan lamban menyelesaikan kasus yang sudah berjalan 3 tahun lebih itu.

Sementara itu, Darwis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, saat diminta tanggapannya terkait kondisi memprihatinkan SDN 95 Campagaya.

Ia menjelaskan, permasalahan utama yang menghambat rehabilitasi sekolah tersebut adalah persoalan status lahan.

“Kondisi SDN 95 Campagaya sampai saat ini tetap seperti itu karena kami dari Dinas Pendidikan tidak bisa menindaklanjuti perbaikan sarana prasarana di sana akibat masalah lokasi, khususnya status lahan,” Ujar Darwis saat di temui di kantornya di jalan Chaerudin Dg. Ngampa, No.3 Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Sejak 2021, sekolah ini sebenarnya telah direncanakan masuk ke dalam program Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, rencana tersebut terhenti karena adanya klaim ahli waris terhadap lahan tempat sekolah berdiri.

Kata Darwis, Pemerintah daerah telah berupaya mencari solusi dengan memediasi pihak-pihak terkait. Langkah ini melibatkan beberapa pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar.

“Pihak kejaksaan sudah melakukan monitoring dan mediasi dengan ahli waris. Berdasarkan hasil monitoring, ahli waris sebenarnya tidak keberatan lahan tersebut digunakan untuk sekolah, asalkan tidak diterbitkan sertifikat atas lahan tersebut. Sepanjang fungsinya untuk proses belajar mengajar, mereka tidak mempermasalahkan,” jelas Darwis.

Namun Darwis menegaskan bahwa untuk melakukan rehabilitasi, status lahan harus jelas.

“Ini yang jadi kendala, untuk melaksanakan rehabilitasi, status lahan sekolah tersebut harus jelas, karena ini menyangkut anggaran negara”. Tegasnya.

Darwis juga menjelaskan bahwa persoalan lahan bukan merupakan kewenangan Dinas Pendidikan, melainkan berada di bawah tanggung jawab Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

“Kami di Dinas Pendidikan hanya sebagai pengguna. Persoalan lahan ini sudah kami serahkan ke Bidang Aset untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Data-data terkait lahan tersebut juga sudah kami serahkan,” ungkapnya.

Darwis mengaku prihatin dengan kondisi siswa yang harus belajar dalam keterbatasan. Ia berharap proses penyelesaian masalah ini dapat segera menemukan titik terang.

“Kasihan anak-anak di sana, proses belajar mengajar tetap berjalan, tetapi tentu tidak maksimal seperti yang kita harapkan. Kami berharap proses ini segera selesai agar mereka bisa belajar dengan nyaman,” tutupnya.

Kondisi SDN 95 Campagaya menjadi pengingat pentingnya perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait untuk menjamin hak pendidikan anak-anak. Setelah lebih dari tiga tahun tanpa solusi konkret, pemerintah daerah diharapkan tidak lagi mengulur waktu dan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini demi masa depan siswa-siswi di SDN 95 Campagaya. (*)

Pos terkait