DPRD Takalar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

DPRD Takalar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Idul Adha - Bupati Takalar

SUARASELATAN.com, Takalar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Takalar akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Lantai II DPRD Takalar, Kamis 30 Juli 2026.

Rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari sidang yang sebelumnya diskors pada Rabu (22/7/2026) setelah muncul perbedaan pandangan antarfraksi terkait ketidakhadiran Ketua DPRD Takalar.

Bacaan Lainnya

Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan anggota DPRD secara lisan, penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah, serta penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Takalar, Fadel Achmad. Setelah Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, memasuki ruang sidang, palu sidang kemudian diserahkan kepadanya untuk melanjutkan dan memimpin jalannya rapat paripurna hingga selesai.

Pemerintah Kabupaten Takalar pada rapat tersebut diwakili oleh Wakil Bupati Takalar, H. Hengky Yasin, yang hadir mewakili Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Dr. H. Muhammad Hasbi, para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta sejumlah undangan lainnya.

Pada agenda penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Takalar menyampaikan sikap akhirnya terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD secara lisan terhadap Ranperda tersebut.

Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025 Dengan beberapa Catatan kritik untuk Perbaikan Tata kelola Pemerintahan, dan dilanjutk untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu Fraksi dalam penyampaian pendapat akhirnya, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Takalar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025 untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Fraksi PKS  Muh Ibrahim Bakri yang di Sapa Baim memberikan sejumlah catatan sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Salah satu catatan yang disampaikan adalah agar Pemerintah Kabupaten Takalar lebih berhati-hati dalam melakukan pergeseran anggaran. Fraksi PKS menilai pergeseran anggaran sebaiknya hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar darurat dan memiliki dasar yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan aset daerah sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Fraksi PKS, sejumlah aset milik pemerintah daerah masih memiliki potensi besar untuk dimaksimalkan, di antaranya kawasan tambak seluas sekitar 100 hektare serta aset berupa bangunan sekolah yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

Melalui catatan tersebut, Fraksi PKS berharap Pemerintah Kabupaten Takalar dapat terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, serta mengoptimalkan potensi PAD guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Usai memperoleh persetujuan DPRD, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari Pemerintah Kabupaten Takalar yang disampaikan oleh Wakil Bupati Takalar, H. Hengky Yasin.

Sebagai penutup rangkaian rapat paripurna, dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Takalar dan pimpinan DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menuntaskan salah satu tahapan penting pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Takalar.(*)

Pos terkait