SUARASELATAN.com, Takalar – Aplikasi Mobile JKN hadir sebagai bentuk efisiensi pelayanan kesehatan berbasis digital.
Layanan tersebut disediakan untuk memudahkan peserta dalam mendaftar dan mengambil nomor antrean secara daring di fasilitas kesehatan yang telah terintegrasi.
Kendati demikian, Pihak BPJS Kesehatan menekankan bahwa penggunaan Mobile JKN bukanlah syarat wajib kepesertaan.
Kepemilikan atau penggunaan aplikasi ini tidak boleh mengurangi, menghambat, maupun menghilangkan hak peserta untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Peserta yang memiliki keterbatasan, seperti lansia, tidak memiliki smartphone atau mengalami kendala jaringan dan perangkat, harus tetap difasilitasi sesuai aturan yang berlaku.
Jika ada peserta yang tidak dilayani atau diminta pulang hanya karena tidak memiliki Mobile JKN, pihak BPJS meminta agar dilakukan klarifikasi langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terkait.
Merespons hal ini, Kepala Dinas Kesehatan dr. Nilal Fauziah telah menginstruksikan seluruh Puskesmas di wilayahnya untuk menunjuk Petugas Khusus (PIC) yang bertugas membantu masyarakat yang belum mampu menggunakan teknologi.
”Merespons hal ini, kami telah menginstruksikan seluruh Puskesmas untuk menunjuk petugas khusus (PIC) yang siap mendampingi masyarakat. Puskesmas juga kami lengkapi dengan perangkat pendukung guna membantu warga yang tidak memiliki ponsel, kelompok lansia, maupun peserta yang belum memahami tata cara pendaftaran daring,” ujar Kepala Dinas Kesehatan, dr. Nilal Fauziah.
Sementara itu, target penggunaan Mobile JKN di setiap FKTP ditetapkan sebesar 45% dari total kunjungan setiap bulannya, bukan mewajibkan seluruh pasien menggunakan sistem ini.
Ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi FKTP yang masuk kategori non-Jarkomdat, contohnya Puskesmas Tanakeke.
BPJS dan Dinas Kesehatan juga mengimbau agar dilakukan pendataan jika ditemukan banyak masyarakat yang terkendala akses digital, baik karena faktor usia maupun keterbatasan perangkat, agar pelayanan kesehatan tetap berjalan adil dan merata.(*)








