SUARASELATAN.com, Jakarta – Isu penangkapan terhadap beberapa jenderal polisi Polri yang sempat menghiasi jagat media sosial akhirnya terjawab.
Dalam jumpa Pers di Mabes Polri, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditetapkan menjadi tersangka.
Sebagaimana dilansir oleh Kompas.com (3/11/2026), Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri , Komjen Pol Asep Safrudin.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP” Kata Asep, Selasa (3/11/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 3/11/2026.
Selain Jenderal Pol Listyo Sigit, Polri juga turut mentersangkakan Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sinta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah petinggi partai politik, tokoh Ormas, media dan LSM.(*)














