SUARASELATAN.com, Takalar – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi berlangsung dinamis di Gedung DPRD Takalar, Senin (26/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua II, Irwan Iskandar, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan fraksi, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sejumlah catatan penting mengemuka dalam pembahasan regulasi strategis ini. Anggota Pansus dari Fraksi Hanura, Iksan Muktar, menegaskan bahwa kemudahan investasi yang diberikan pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam memperluas lapangan kerja bagi warga lokal.
Pandangan senada disampaikan Drs. H. Ahmad Sija dari Fraksi Gerindra yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan, termasuk mencermati regulasi pelaksana berupa Peraturan Bupati (Perbup) agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Rapat Sempat Memanas Soroti Absennya Kabag Hukum
Dinamika rapat kian terasa ketika kehadiran Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah menjadi sorotan sejumlah peserta lantaran absen dalam pembahasan produk hukum daerah yang krusial. Pimpinan DPRD sempat mewacanakan skorsing rapat akibat ketidakhadiran tersebut.
Kendati demikian, perwakilan Fraksi Gelora menilai pembahasan tetap perlu dilanjutkan mengingat target penyelesaian produk legislasi tahun 2027 serta adanya catatan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendesak percepatan. Setelah melalui perdebatan konstruktif, rapat akhirnya diskors sementara menjelang salat Zuhur pada pukul 12.10 WITA dan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WITA.
Pansus Dorong Minimal 50 Persen Tenaga Kerja Lokal
Dalam laporannya, Ketua Pansus Iksan Ariansyah menegaskan bahwa pihaknya memasukkan poin krusial berupa usulan kuota minimal 50 persen tenaga kerja lokal dalam setiap kegiatan investasi di Kabupaten Takalar.
“Angka minimal 50 persen ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan agar masyarakat lokal mendapat kesempatan lebih besar, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan kualifikasi dan keahlian khusus,” jelas Iksan.
Pihak dinas pengusul pun telah menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi secara intensif dengan Pansus dalam merumuskan draf Perbup agar seluruh rekomendasi perlindungan masyarakat ini terakomodasi dengan baik.
Melalui pengawalan ketat ini, DPRD Takalar berharap regulasi investasi yang disahkan nantinya mampu menghadirkan iklim usaha yang kondusif tanpa mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.(*)














