Kabar Gembira Bagi Perangkat Desa, Pencairan SILTAP Januari-Februari di 22 Desa Sudah Direkomendasikan

Kabar Gembira Bagi Perangkat Desa, Pencairan SILTAP Januari-Februari di 22 Desa Sudah Direkomendasikan
Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar Andi Rijal Mustamin. (Foto: tribunnews.com)

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

SUARASELATAN.com, Takalar Kabar gembira datang bagi puluhan perangkat desa di Kabupaten Takalar setelah proses pencairan Penghasilan Tetap (SILTAP) untuk periode Januari hingga Februari 2026 dilaporkan berjalan lancar, Senin 5 Maret 2026.

Sebanyak 22 desa telah mendapatkan rekomendasi pencairan untuk selanjutnya diproses di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar.

Bacaan Lainnya

“Pencairan SILTAP berjalan lancar. Saat ini sudah ada 22 desa yang direkomendasikan ke BKAD untuk proses pencairan,” ujar Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar Andi Rijal Mustamin.

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Takalar telah menerbitkan surat rekomendasi periode Januari-Februari Tahun Anggaran 2026 berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Takalar Nomor 04 Tahun 2026 tentang tata cara pengalokasian, pembagian, dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) serta bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah.

Syarat Administrasi Pencairan SILTAP

DSPMD Takalar memastikan bahwa seluruh desa yang masuk dalam daftar rekomendasi telah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat dan dinyatakan lengkap. Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain:

  1. Surat permohonan pencairan dana sesuai nilai usulan
  2. Surat pertanggungjawaban penerimaan SILTAP bulan sebelumnya
  3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala desa
  4. Dokumen pendukung lainnya yang telah diverifikasi

“Semua desa yang masuk dalam daftar rekomendasi telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dana SILTAP yang dicairkan akan disalurkan langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) masing-masing untuk kemudian digunakan sesuai peruntukannya.

Meski proses administrasi dan pencairan difasilitasi oleh pemerintah daerah, tanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran tetap berada pada pemerintah desa masing-masing.

“Realisasi penggunaan dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa,” tegasnya.

Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan pencairan SILTAP dapat segera direalisasikan sekaligus menjawab berbagai isu yang sempat beredar terkait dugaan keterlambatan atau kendala dalam penyaluran dana tersebut.(*)

Pos terkait